Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB

Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
"Karena ada perbedaan dan setelah musyawarah sungguh-sungguh tidak sampai mufakat, maka diambil dengan suara terbanyak, yaitu terdakwa Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih, membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/7).
Baca Juga:
Sudharmawati dan anggota majelis, Antonius Widijananto, dalam pertimbangannya mengatakan bahwa Widodo terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) pelaksanaan bioremediasi. Selain itu, Widodo dianggap tetap menggunakan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melaksanakan bioremediasi dan tetap membayar uang ke perusahan rekanan PT CPI itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar USD 6,9 juta.
Sedangkan hakim Slamet Subagyo menyatakan, Widodo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Karenanya, kata Slamet, Widodo harus dibebaskan dari segala tuntutan.
"Dari fakta persidangan terungkap pengumuman pemenang lelang baru 21 Juni 2008 dan terdakwa tidak terlibat. Sedangkan, peristiwa 20 Februari 2008 yang disebut pengumuman pemenang lelang sesungguhnya adalah penyusunan HPS sebesar 7,2 juta dolar Amerika," ungkap Slamet pada persidangan itu.
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan