30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia

30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh KKP dan Bakamla RI, diduga melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Jumat (18/4/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

"Trawl sangat dilarang karena daya rusak yang ditimbulkan luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring, merusak terumbu karang yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi. Karena ekologi sebagai panglima," kata Ipunk.

Saat hendak ditangkap, kapal Vietnam itu sempat mencoba melarikan diri. Namun, KP Orca 03 segera menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal menunjukkan adanya ikan berbagai jenis seberat total 4.500 kilogram. Seluruh kru kapal merupakan warga negara Vietnam.

"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar," ungkap Ipunk.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan nilai hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta penggunaan alat tangkap pair trawl yang dilarang.

KKP bersama Bakamla berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari ancaman kapal asing guna menjaga kelestarian ekologi laut. Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemerhati laut terkait aktivitas pencurian ikan.

"Saat itu Bakamla menginformasikan untuk melaksanakan patroli, dan pada saat itu ada Kapal Orca 3 di Laut Natuna Utara tanggal 14 April sekitar pukul 12 siang mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal," kata Andi.

Selanjutnya, para kru kapal akan menjalani proses penyidikan oleh KKP, dan kedua kapal akan disita oleh negara. Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), serta Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebanyak 30 kru kapal, termasuk nahkoda, turut diamankan bersama dua kapal bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News