30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
Jumat, 18 April 2025 – 16:27 WIB

Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh KKP dan Bakamla RI, diduga melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Jumat (18/4/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam efisiensi anggaran, kegiatan pengawasan tidak akan dikendurkan. Ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama antar aparat penegak hukum, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan laut. (tan/jpnn)
Sebanyak 30 kru kapal, termasuk nahkoda, turut diamankan bersama dua kapal bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Vietnam Tersingkir dari Piala Asia U-17 2025 Secara Tragis
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global