30 WNA Terancam Dideportasi
Sabtu, 02 Maret 2013 – 12:24 WIB
KENDARI - Divisi Imigrasi pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra terus melakukan pengembangan atas kasus imigran gelap asal Myanmar sebanyak 45 orang yang berhasil meloloskan diri saat penggerebekan di BTN Graha Mandiri dan Hotel Golden, 27 Februari lalu. Osdi menambahkan, saksi Faisal yang bertugas mengantarkan makanan tetap dimintai keterangannya sewaktu-waktu penyidik memintanya, namun kapasitasnya hanya sebatas sebagai saksi. Sedangkan Khadafi, orang yang menugasi Faisal mengantarkan makanan hingga kini belum ditemukan.
Sementara satu orang saksi bernama Faisal yang bertugas mengantarkan makanan kepada imigran gelap, setelah diperiksa tapi tidak ditahan. Penyidik mengakui belum cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Faisal.
"Saksi bernama Faisal telah diperiksa dan dibolehkan pulang dengan ketentuan jaminan dari keluarga. Penahanan terhadap dirinya tidak dilakukan, karena penahanan dilakukan meski hati-hati sebab penyidik belum mempunyai bukti kuat untuk melakukan penahanan," ujar Osdi Arman, Kabid Lalulintas dan Status Keimigrasian Kemenkumham Sultra seperti dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Sabtu (2/3).
Baca Juga:
KENDARI - Divisi Imigrasi pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra terus melakukan pengembangan atas kasus imigran gelap asal Myanmar
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya