30 WNA Terancam Dideportasi
Sabtu, 02 Maret 2013 – 12:24 WIB
"Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil meloloskan diri dari penggerebekan masih dikembangkan," katanya.
Sedangkan WNA yang berhasil diamankan berjumlah 30 orang, masing-masing warga Myanmar 17 orang dan Bangladesh 13 orang. Semua WNA ini masih dalam proses karantina yang dilakukan dikantor Imigrasi Kendari dengan menunggu proses hukum berjalan.
"Mereka memiliki kartu asilan siker (Pencari suaka) yang dikeluarkan oleh UNHCR dari Malaysia. Tetapi proses hukum tetap kita jalankan sambil menunggu keputusan izin dari Dirjen Imigrasi, untuk penempatan ataukah memulangkan kembali kenegara asalnya," tandasnya (cr2/awa/jpnn)
KENDARI - Divisi Imigrasi pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra terus melakukan pengembangan atas kasus imigran gelap asal Myanmar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan