303 WNI Antri Dihukum Mati di Luar Negeri
Selasa, 21 Juni 2011 – 01:01 WIB
JAKARTA - Pascaterungkapnya hukum pancung atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ruyati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia membeber data tentang keberadaan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Saat ini, terdapat 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Selanjutnya di posisi keempat adalah WNI bermasalah di Singapura dengan 10 kasus. Sementara di Mesir, Suriah dan Uni Emirat Arab, masing-masing satu kasus.
Data itu dibeberkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Lutfi Rauf dalam konferensi pers di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6), menyatakan bahwa dalam tahun 1999-2011, terdapat 303 WNI di luar negeri divonis hukuman mati. Mereka tersebar di 7 negara dan terkait dengan berbagai kasus.
Angka yang paling tinggi ada di Malaysia, yakni 233 WNI. Kemudian diikuti Republik Rakyat China dengan 29 kasus. Sedangkan WNI bermasalah di Arab Saudi yang terancam hukuman mati justru berada peringkat ketiga, yakni dengan 28 kasus.
Baca Juga:
"Kami sampai saat ini masih mengupayakan bantuan hukum," tuturnya.
JAKARTA - Pascaterungkapnya hukum pancung atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ruyati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia membeber data tentang
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Israel dan AS Pastikan 160 Ribu Bahan Bakar Telah Terkirim ke Gaza
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza