303 WNI Antri Dihukum Mati di Luar Negeri

303 WNI Antri Dihukum Mati di Luar Negeri
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar (tengah) didampingi Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (berbatik) dan Dirjen Protokoler dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, M Lutfi Rauf dalam jumpa pers di Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6). Foto : Arundono W/JPNN

Lutfi juga mengatakan, proses peradilan di Arab Saudi terdiri atas 3 tahapan. Yakni peradilan tahap pertama dan kedua yang mencakup pembuktian. Sedangkan pengadilan tahap ketiga adalah pengampunan dari ahli waris atau keluarga korban. Jika tak mendapat pengampunan, maka akan masuk pada eksekusi mati.

"Selama ini kami terus berusaha membantu para WNI, termasuk yang ada di Arab Saudi agar hukumannya diringankan," tandasnya.(gel/jpnn)
Berita Selanjutnya:
NATO Janjikan Investigasi

JAKARTA - Pascaterungkapnya hukum pancung atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ruyati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia membeber data tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News