31 Juli Batas Usulan Inpassing PNS ke BKN dan KemenPAN-RB
Selain itu, terkait dengan kebutuhan inpassing jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing harus berdasarkan kebutuhan peta jabatan yang ada pada e-Formasi.
“Kami minta instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan dan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan sesuai dengan pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,” ungkap Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Selasa (18/7).
Jika terdapat perbedaan kebutuhan jabatan fungsional dengan peta formasi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam e-Formasi, instansi pemerintah bisa menyampaikan usulan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan melalui perubahan peta jabatan pada e-Formasi kepada MenPAN-RB paling lambat 31 Desember 2017. (esy/jpnn)
Seluruh instansi pembina diberi tenggat waktu hingga 31 Juli untuk menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis serta pedoman pelaksanaan inpassing
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti