31 Juli Batas Usulan Inpassing PNS ke BKN dan KemenPAN-RB

31 Juli Batas Usulan Inpassing PNS ke BKN dan KemenPAN-RB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, terkait dengan kebutuhan inpassing jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing harus berdasarkan kebutuhan peta jabatan yang ada pada e-Formasi. 

“Kami minta instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan dan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan sesuai dengan pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,” ungkap Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Selasa (18/7).

Jika terdapat perbedaan kebutuhan jabatan fungsional dengan peta formasi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam e-Formasi, instansi pemerintah bisa menyampaikan usulan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan melalui perubahan peta jabatan pada e-Formasi kepada MenPAN-RB paling lambat 31 Desember 2017. (esy/jpnn)

 


Seluruh instansi pembina diberi tenggat waktu hingga 31 Juli untuk menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis serta pedoman pelaksanaan inpassing


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News