31 Pengendara Pengguna Sirene dan Rotator Ilegal Kena Razia

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 31 kendaraan yang menggunakan sirene dan rotator ilegal ditilang pada operasi gabungan hari pertama, Rabu (11/10).
"Yang ditilang 31 kendaraan. Di mana kami sita barang bukti 14 SIM dan 17 STNK milik pengemudinya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan yang diterima Kamis (12/10).
Dia menjelaskan, dari seluruh wilayah yang di berada di bawah Polda Metro Jaya, daerah Jakarta Pusat paling banyak pelanggaran. "Terdapat sepuluh kendaraan yang ditilang," jelas Budiyanto.
Disusul dengan Tangerang Kota yang mencapai empat pelanggaran lalu Jakarta Selatan dengan tiga pelanggaran.
Sisanya terbagi di masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan untuk menjaring kendaraan yang menggunakan sirene atau rotator ilegal. Operasi tersebut akan dilaksanakan pada 11 Oktober sampai 11 November 2017.
Operasi gabungan ini melibatkan POM TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Mg4/jpnn)
Sebanyak 31 kendaraan yang menggunakan sirene dan rotator ilegal ditilang pada operasi gabungan hari pertama, Rabu (11/10).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi