31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
Rabu, 27 Maret 2013 – 16:23 WIB

31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
"Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK" ungkap Ketua LPSK.
Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.
Kendati demikian, Haris mengatakan bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya