31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 17:35 WIB
Saat polisi memberikan imbauan, sekelompok warga terprovokasi sehingga menyerang petugas menggunakan batu.
"Karena dalam pengaruh miras, warga tersebut terpancing sehingga menyerang petugas," ujarnya.
Fredrickus menambahkan apabila dari 31 orang ada yang terbukti terlibat, maka akan dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. (mcr30/jpnn.com)
Sebanyak 31 warga Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura ditangkap terkait penyerangan polisi yang hendak membubarkan acara musik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru