31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 17:35 WIB

Terduga pelaku penyerangan saat digelandang di Mapolres Jayapura. Foto: Humas Polres Jayapura.
Saat polisi memberikan imbauan, sekelompok warga terprovokasi sehingga menyerang petugas menggunakan batu.
"Karena dalam pengaruh miras, warga tersebut terpancing sehingga menyerang petugas," ujarnya.
Fredrickus menambahkan apabila dari 31 orang ada yang terbukti terlibat, maka akan dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. (mcr30/jpnn.com)
Sebanyak 31 warga Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura ditangkap terkait penyerangan polisi yang hendak membubarkan acara musik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day