330 Napi di Bogor Dibebaskan

330 Napi di Bogor Dibebaskan
Menkum HAM Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan pengunjung di Lapas Cibinong Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019). Foot: ANTARA/Yulius Satria Wijaya

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak 330 narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Bogor dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Corona (COVID-19).

330 napi itu terdiri dari 53 napi di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, 209 napi di Lapas Kelas II A Cibinong, dan 68 napi di Lapas Paledang Bogor Kelas IIA.

Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengatakan, di Lapas Cibinong ada sebanyak 209 warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari total sebanyak 1.391 napi yang ada.

"Ada sebanyak 209 napi Lapas Cibinong, yang mendapatkan asimilasi. Tapi mereka tetap lapor walaupun sudah bebas, dan itu masih dalam pantauan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/4) .

Sementara, Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Mulyadi, menyebutkan, dari 930 napi yang ada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur yang mendapat asimilasi sebanyak 53 napi.

"Sebanyak 53 napi mendapatkan asimilasi, dari tanggal 1-7 April," kata Mulyadi.

Kalapas Kelas II A Paledang, Teguh Wibowo menyebutkan bahwa dari total napi 827 di Paledang ini yang dapat asimilasi hanya 68 orang.

"Itu totalnya dari mulai tanggal 1 sampai 7 April, sebanyak 68 warga binaan," tuturnya.

330 napi di tiga lapas yang berlokasi di Bogor dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi upaya pencegahan penyebaran Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News