333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi

333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali.

"Kami memberikan remisi khusus Nyepi kepada narapidana yang beragama Hindu," kata Sihabuddin. Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM melalui siaran pers, Jumat (23/3).

Dirincikannya, dari 333 napi penerima remisi khusus, 328 narapidana mendapat Remisi khusus I. Artinya, mendapatkan pengurangan hukuman. Sedaangkan lima napi lainnya mendapat Remisi Khusus II. "Yang mendapat Remisi Khusus II ini dinyatakan langsung bebas," papar Sihabuddin.

Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian remisi khusus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.

JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News