333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
Jumat, 23 Maret 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali. Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian remisi khusus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
"Kami memberikan remisi khusus Nyepi kepada narapidana yang beragama Hindu," kata Sihabuddin. Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM melalui siaran pers, Jumat (23/3).
Baca Juga:
Dirincikannya, dari 333 napi penerima remisi khusus, 328 narapidana mendapat Remisi khusus I. Artinya, mendapatkan pengurangan hukuman. Sedaangkan lima napi lainnya mendapat Remisi Khusus II. "Yang mendapat Remisi Khusus II ini dinyatakan langsung bebas," papar Sihabuddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah