337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP

337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
Menurut Sarman, beratnya persyaratan membuat sejumlah perusahaan untuk mengajukan penangguhan Dari 337 perusahaan hanya 20 yang sudah melengkapi persyaratan.

"Waktunya hanya sampai tanggal 20 maka kami putuskan untuk ajukan saja dulu," imbuhnya,

Hingga kemarin, total permohonan penangguhan UMP yang diterima Disnaker DKI sebanyak 55 permohonan. Sejauh ini baru 4 permohonan yang dikabulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. (dil/jpnn)

JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News