337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 21:56 WIB
Menurut Sarman, beratnya persyaratan membuat sejumlah perusahaan untuk mengajukan penangguhan Dari 337 perusahaan hanya 20 yang sudah melengkapi persyaratan.
Baca Juga:
"Waktunya hanya sampai tanggal 20 maka kami putuskan untuk ajukan saja dulu," imbuhnya,
Hingga kemarin, total permohonan penangguhan UMP yang diterima Disnaker DKI sebanyak 55 permohonan. Sejauh ini baru 4 permohonan yang dikabulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP