337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP

337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Selasa (18/12). Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu memenuhi ketentuan UMP Rp 2,2 juta yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.

"Jadi hari ini Kadin dan Apindo menyerahkan 337 permohonan penangguhan dari perusahaan yang tidak menyanggupi kenaikan UMP yang mencapai 44 persen," ujar Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/12).

Sarman berharap, permohonan penangguhan UMP dapat segera dikabulkan. Pasalnya, tanpa penangguhan banyak perusahaan terpaksa harus memotong jumlah pekerjanya.

Sarman juga meminta agar beberapa persyaratan penangguhan bisa diubah. Pasalnya, beberapa persyaratan terlalu memberatkan pihak pengusaha. Salah satunya penyerahan audit keuangan selama 2 tahun berturut-turut.

JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News