34 Terpidana Masuk DPO, Kajati Aceh: Kami Kejar Sampai Kapan pun
Sabtu, 24 Juli 2021 – 05:45 WIB
Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengakui pengejaran para DPO tersebut juga mengalami kendala, di antaranya keberadaan mereka tidak lagi di Aceh, bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, hal itu tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, tegas dia, para terpidana tersebut harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
"Kami mengajak masyarakat menginformasikan apabila melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf. (antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan pihaknya akan terus mengejar 34 terpidana yang masuk DPO sampai kapan pun. Kajati mengimbau para terpidana yang masih kabur untuk menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang