34 Terpidana Masuk DPO, Kajati Aceh: Kami Kejar Sampai Kapan pun
jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf menyatakan pihaknya akan terus mengejar 34 terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sampai kapan pun.
Kendati terus lari, kami akan tetap mengejar dan mencari mereka sampai kapan pun," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/7).
Sebanyak 34 terpidana dari berbagai kasus itu menjadi buronan dan masuk DPO Kejati Aceh sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut Muhammad Yusuf, para terpidana itu masuk DPO karena menolak menjalani hukuman setelah perkara pidana mereka lakukan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Terpidana yang masuk DPO ini sudah bertahun-tahun dikejar dan menjadi buronan," ungkapnya.
Sebelumnya, ujar Yusuf, jumlah DPO itu sebanyak 48 orang. Namun, lanjut dia, sejak dibentuknya Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur dalam enam bulan terakhir ada 14 terpidana yang ditangkap.
Dari 14 terpidana tersebut, dua di antaranya menyerahkan diri.
"Kami juga mengingatkan terpidana yang masih melarikan diri tersebut segera menyerahkan dan menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan," kata Muhammad Yusuf.
Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan pihaknya akan terus mengejar 34 terpidana yang masuk DPO sampai kapan pun. Kajati mengimbau para terpidana yang masih kabur untuk menyerahkan diri.
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang