34 TKA Tiongkok Diizinkan Masuk Indonesia Saat PPKM, Begini Penjelasan Imigrasi

34 TKA Tiongkok Diizinkan Masuk Indonesia Saat PPKM, Begini Penjelasan Imigrasi
Logo Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan 34 tenaga kerja asing atau TKA asal Tiongkok memasuki wailayah Indonesia, Sabtu (7/8), di saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

Ditjen Imigrasi mengeklaim bahwa para pekerja asal Tiongkok itu sudah memenuhi persyaratan untuk masuk Indonesia. 

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, 34 TKA Tiongkok itu merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. 

Dia menjelaskan 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta. 

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (8/8). 

Pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19. 

Pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021. 

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan, dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut. 

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan penjelasan terkait masuknya 34 TKA asal Tiongkok ke Indonesia di tengah PPKM level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News