3.405 WNI Minta Jadi WN Malaysia
Senin, 14 Desember 2009 – 16:18 WIB
3.405 WNI Minta Jadi WN Malaysia
KUALA LUMPUR- Sekitar 3.405 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menetap di Malaysia dikabarkan mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Malaysia. "Permohonan kewarganegaraan Malaysia yang dibuat oleh warga negara asing ini adalah berdasarkan kepada peruntukan yang termaktub dalam Perlembagaan Persekutuan di bawah Perkara 15(1), 15(2), 15A dan Perkara 19(1)," kata Datuk Wira Abu Seman Yusop sebagaimana dilansir Utusan Malaysia yang dikutip dari Kantor Berita Malaysia, Bernama.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Datuk Wira Abu Seman Yusop di hadapan sidang Dewan Rakyat (DPR) Malaysia di Kuala Lumpur, Senin (14/12) dalam lima tahun terakhir, sebanyak 11,770 warga negara asing mengajukan kewarganegaan Malaysia.
Baca Juga:
Dari tahun 2005 hingga September 2009, permohonan yang diditerima adalah 3.405 WN Indonesia, Kemboja (1,115), China (501), India (494), Filipina (461), Thailand (392) dan lain-lain (4,547).
Baca Juga:
KUALA LUMPUR- Sekitar 3.405 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menetap di Malaysia dikabarkan mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza