3.405 WNI Minta Jadi WN Malaysia
Senin, 14 Desember 2009 – 16:18 WIB
KUALA LUMPUR- Sekitar 3.405 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menetap di Malaysia dikabarkan mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Malaysia. "Permohonan kewarganegaraan Malaysia yang dibuat oleh warga negara asing ini adalah berdasarkan kepada peruntukan yang termaktub dalam Perlembagaan Persekutuan di bawah Perkara 15(1), 15(2), 15A dan Perkara 19(1)," kata Datuk Wira Abu Seman Yusop sebagaimana dilansir Utusan Malaysia yang dikutip dari Kantor Berita Malaysia, Bernama.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Datuk Wira Abu Seman Yusop di hadapan sidang Dewan Rakyat (DPR) Malaysia di Kuala Lumpur, Senin (14/12) dalam lima tahun terakhir, sebanyak 11,770 warga negara asing mengajukan kewarganegaan Malaysia.
Baca Juga:
Dari tahun 2005 hingga September 2009, permohonan yang diditerima adalah 3.405 WN Indonesia, Kemboja (1,115), China (501), India (494), Filipina (461), Thailand (392) dan lain-lain (4,547).
Baca Juga:
KUALA LUMPUR- Sekitar 3.405 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menetap di Malaysia dikabarkan mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara
BERITA TERKAIT
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel