362 Kelurahan di Provinsi Banten Kumuh

362 Kelurahan di Provinsi Banten Kumuh
362 kelurahan di Provinsi Banten masih Kumuh. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Pembenahan kawasan kumuh di Provinsi Banten belum juga tuntas. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR) mencatat, ada 362 kelurahan kumuh di Provinsi Banten.

Tahun ini pemerintah pusat hanya akan menggelontorkan bantuan kepada 78 kelurahan. Dari jumlah itu, sebanyak 40 persen kawasan kumuh di Banten yang akan dibantu tahun ini berada di ibu kotanya sendiri yakni Kota Serang. Sedangkan 60 persen sisanya tersebar di enam kabupaten kota lain di Banten.

Team Leader OC6 KMW Provinsi Banten Edhie Djatmiko mengatakan, pengentasan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap. “Tahun ini, 78 kelurahan dibantu dengan total anggaran sekira Rp78 miliar. Masing-masing desa/kelurahan mendapatkan bantuan mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar,” ujar Edhie di Kota Serang, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Pemkot Berhasil Kurangi 70 Persen Kawasan Kumuh

Edhie mengatakan, tahun lalu, jumlah kelurahan/desa yang dibantu mencapai 81 desa/kelurahan. Setiap tahunnya, diharapkan desa/kelurahan yang dibantu akan terentaskan kekumuhannya. Dengan begitu, dari total desa/kelurahan yang kumuh sebanyak 362, sudah ada 159 desa/kelurahan yang dibantu pemerintah pusat.

Ia menerangkan, suatu desa/kelurahan dinyatakan kumuh apabila tidak memenuhi tujuh plus satu indikator yakni keteraturan bangunan, persampahan, drainase, air bersih, air limbah, jalan lingkungan, penanganan kebakaran, hingga ruang terbuka publik/hijau.

“Bantuan yang digulirkan pemerintah pusat itu yang diharapkan dapat memenuhi ke tujuh plus satu indikator tersebut,” ujarnya.

Edhie mengungkapkan, kawasan kumuh yang ada di Banten itu didasarkan pada surat keputusan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Suatu desa/kelurahan dinyatakan kumuh apabila tidak memenuhi tujuh plus satu indikator yakni keteraturan bangunan, persampahan, drainase, air bersih, air limbah, jalan lingkungan, penanganan kebakaran, hingga ruang terbuka publik/hijau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News