Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: source for jpnn

jpnn.com, BANTEN - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meyakinkan jika kondisi Bank Banten saat ini dalam performa yang baik dan sehat.

Oleh karena itu, tidak ada lagi keraguan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk ikut membangun serta membesarkan Bank Banten, salah satunya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

Al Muktabar juga meminta kepada seluruh Pemda untuk tidak melihat kebelakang, karena saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi sampai pada potensi bisnis yang akan dikembangkan.

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kita kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kita arahkan kepada instrument yang lebih kuat, sehingga pada tahun 2023 Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp26,59 miliar,” kata Al Muktabar, Senin (22/4/2024).

Selain itu, dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, maka asas kemanfaatannya akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten, salah satu contohnya yang akan didorong adalah bagaimana Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Itu bisa kita lakukan karena Pemprov mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kita arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas. Termasuk jika ada usulan dari Pemda, itu bisa lebih mudah,” jelasnya.

Kemudian, secara peraturan perundangan, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024, Perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk., yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dan itu bisa menjadi koridor aturan dasar untuk menempatkan RKUD di Bank Banten.

Juga ada amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., yang harus dijalani bersama.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meyakinkan jika kondisi Bank Banten saat ini dalam performa yang baik dan sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News