365 PPPK Terima SK, Bupati Pasuruan: Jangan Lupa Kewajibannya

365 PPPK Terima SK, Bupati Pasuruan: Jangan Lupa Kewajibannya
Bupati Pasuruan, Jawa Timur Irsyad Yusuf (dua kiri) menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada 365 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Pemkab Pasuruan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani menambahkan dari 365 PPPK, sebanyak 324 pegawai berasal dari formasi guru dan 21 formasi jabatan fungsional tenaga teknis. Setelah memperoleh SK, para pegawai langsung menerima gaji baru dengan nominal yang telah ditetapkan oleh negara.

"Hari ini langsung tanda tangan berita acara. Dan besok sudah menerima gaji baru yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sejak 1 Juli 2023 gaji mereka sudah berubah," katanya.

Terkait kedisiplinan pegawai, Nunik mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun belakangan selalu ada PPPK yang diberhentikan lantaran melakukan tindakan indisipliner, yakni mangkir dari pekerjaan.

Alasannya juga beragam, seperti faktor kesulitan ekonomi, gaji minus dan alasan lainnya.

"Kalau sudah mangkir dari pekerjaan, ya, itu tidak dibenarkan. Namanya bekerja harus disiplin. Masuk dan pulang sesuai jam kerja. Patuh aturan intinya," katanya. (antara/jpnn)

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengingatkan 365 PPPK yang baru menerima SK pengangkatan agar tidak melupakan kewajiban dan patuh aturan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News