37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos

Dalam keterangannya di persidangan, Edi mengatakan saat penyerahan uang senilai Rp 150 juta, dia hanya diperintahkan menandatangani kuitansi kosong oleh Khairudin. Jumlah uang sama sekali tak dicantumkan.
Khairudin menjadi kurir uang atas perintah terdakwa Setia Budi. Meski tahu itu uang bansos pencairan pertama senilai Rp 19,7 miliar --dilarang dibagikan ke anggota DPRD-- Khairudin mengaku tak bisa menolak perintah Setia Budi, karena banyak hutang budi sejak sebelum menjadi wakil rakyat dan di partai.
"Kita akan telusuri dan selidiki, tapi fokusnya ke Khairudin. Tapi sampai sekarang posisinya masih saksi terdakwa Samsuri dan Setia Budi," aku Zet.
Hasil persidangan Rabu kemarin, jelas Zet, semakin menguatkan dugaan telah terjadi pidana korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kukar.
"Terbukti uang sudah dicairkan, dan untuk kepentingan pribadi. Maka selesai perbuatan pidananya, kini tinggal pengembalian barang bukti," tegasnya. Untuk perkara Samsuri, di hari yang sama pihaknya akan memanggil 3 saksi, di mana satu diantaranya adalah Boyke Andrea Noriza alias
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti bahwa sebagian besar anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) menerima uang Bantuan Sosial
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi