37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos

37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos
37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos

Dalam keterangannya di persidangan, Edi mengatakan saat penyerahan uang senilai Rp 150 juta, dia hanya diperintahkan menandatangani kuitansi kosong oleh Khairudin. Jumlah uang sama sekali tak dicantumkan.

 

Khairudin menjadi kurir uang atas perintah terdakwa Setia Budi. Meski tahu itu uang bansos pencairan pertama senilai Rp 19,7 miliar --dilarang dibagikan ke anggota DPRD-- Khairudin mengaku tak bisa menolak perintah Setia Budi, karena banyak hutang budi sejak sebelum menjadi wakil rakyat dan di partai.

 

"Kita akan telusuri dan selidiki, tapi fokusnya ke Khairudin. Tapi sampai sekarang posisinya masih saksi terdakwa Samsuri dan Setia Budi," aku Zet.

Hasil persidangan Rabu kemarin, jelas Zet, semakin menguatkan dugaan telah terjadi pidana korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kukar.

 

"Terbukti uang sudah dicairkan, dan untuk kepentingan pribadi. Maka selesai perbuatan pidananya, kini tinggal pengembalian barang bukti," tegasnya. Untuk perkara Samsuri, di hari yang sama pihaknya akan memanggil 3 saksi, di mana satu diantaranya adalah Boyke Andrea Noriza alias Ica. Dalam kasus Samsuri, Ica bertugas membuat proposal pengadaan alat band untuk 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp 5,5 miliar lewat progrma Gerbang Dayaku Band (GDB).

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti bahwa sebagian besar anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) menerima uang Bantuan Sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News