37 Kasus Salah Tembak Renggut 49 Nyawa
Tertinggi Terjadi di Jakarta
Rabu, 26 Desember 2012 – 12:24 WIB
Dalam catatan akhir Tahun 2012, IPW mencatat, 'aksi koboi' polisi itu ada dua katagori, yakni aksi main tembak dan aksi salah tembak. Korbannya mulai dari orang gila, wanita, pengusaha, polisi, pelajar, dan masyarakat biasa. Yang menarik di tahun 2012 ada dua polisi yang dihukum pengadilan karena salah tembak. Pertama, Briptu Eko divonis 11 tahun pejara oleh PN Sidoardjo karena menembak mati guru ngaji. Kedua, Aiptu Avit divonis Pengadilan Negeri Tulangbawang 15 tahun penjara karena menembak mati Sahab di lokasi dangdutan. Selain itu PN Pasaman Barat menghukum Polsek Kinali membayar ganti rugi Rp 300 juta karena menembak Iwan Mulyadi.
"IPW berharap Polri mengawasi kinerja jajaran bawahnya agar kasus salah tembak yang merugikan rakyat tidak terus terjadi," pungkasnya. (boy/gir/jpnn)
JAKARTA - Aksi koboi anggota Polri masih saja marak terjadi di sepanjang 2012. Buktinya menurut Indonesia Police Watch (IPW) ada 37 kasus salah tembak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah