38 Nelayan yang Ditangkap di Luar Negeri Berhasil Dipulangkan
Minggu, 17 Maret 2019 – 04:52 WIB
Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin.
Sosialisasi meliputi batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, dan penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.(chi/jpnn)
Saat ini masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan di Philadelphia
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Perahu Diterjang Ombak, 5 Pemancing Terdampar di Gili Petaga Lombok Timur
- Kalsterkuhidupku BRI Dorong Perekonomian Nelayan Sulsel
- Tangkap Ikan Gunakan Bom Rakitan, 2 Nelayan Ini Diciduk Polisi
- Empat Pelaku Pengeboman Ikan di Sulawesi Tengah Ditangkap KKP