38 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

38 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Bogor. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor dalam satu periode telah mengungkap 25 kasus dengan 38 tersangka yang berperan sebagai penjual, pengedar dan bandar narkoba.

Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, sebanyak 25 kasus berasal dari lima jaringan berbeda.

“Dari 25 kasus pada beragam modus, antara lain kasus edar gelap narkotika jenis sabu-sabu. Kasus edar gelap narkotika jenis ganja
dan kasus ketersediaan farmasi tanpa izin (obat keras),” kata Ita dalam keterangan tertulisnya.

Total berat barang bukti yang berhasil disita, sambungnya, di antaranya sabu-sabu 550,36 gram, ganja 1500,93 gram, sediaan farmasi 5.080 butir tramadol, 33 butir tramadol polos, 15.080 butir trihexphenidyl, 42 butir hexymer.

"Pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial AJ (31), SH (29), DS (54), MN (34), SR (28), MG (25), IN (28), IP (34), NN (37), PR (42), RR (26), AG (31), GS (30), EF (24), EF (33)," katanya. (pin)

 

Barang bukti yang berhasil disita Polres Bogor dari 38 tersangka di antaranya sabu-sabu 550,36 gram, ganja 1500,93 gram, sediaan farmasi 5.080 butir tramadol, 33 butir tramadol polos, 15.080 butir trihexphenidyl, 42 butir hexymer.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News