385 KM Jalur Mudik Bogor Rusak Berat
Selasa, 14 Agustus 2012 – 13:51 WIB

385 KM Jalur Mudik Bogor Rusak Berat
Kondisi jalur mudik ini melahirkan keprihatinan sejumlah pihak. Pasalnya, kondisi jalan yang buruk kerap menjadi biang pencabut nyawa pengendara. Pemerintah terkesan lamban menangani masalah ini. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali mengimbau masyarakat yang menjadi korban kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak, agar berani menggugat pemerintah. Korban diimbau tak ragu dan berani untuk menuntut ganti rugi serta kompensasi.
“Masyarakat yang menjadi korban jalan rusak, bisa menggugat ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi dan kompensasi. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” tegas Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Radar Bogor, tadi malam.
Menurut dia, jika terbukti penyebab jalan rusak karena adanya pelanggaran, hal ini bisa dipidanakan. Apalagi jika ditemukan spesifikasi badan jalan yang tak sesuai dengan ketentuan. “Jadi ada dugaan dikorupsi! Jembatan timbang juga tidak berfungsi karena jalan terus dilewati kendaraan yang melebihi tonase,” ungkapnya.
Tulus memaparkan, berdasarkan Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat dapat menggugat pemerintah, jika sarana jalan yang disediakan rusak dan menyebabkan kecelakaan. Terlebih jika kecelakaan itu menimbulkan korban jiwa atau kerusakan pada kendaraan.
BOGOR–Pekan terakhir jelang Lebaran, hilir mudik kendaraan dari dan menuju Kota Hujan mulai mengalami peningkatan. Tapi awas, pemudik harus
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen