39 Calon Kepala Daerah Terancam Gugur

39 Calon Kepala Daerah Terancam Gugur
Salah satu pasangan peserta Pilkada Kota Bogr, Bima Arya (kanan) dan Dedie A Rachmi saat menyerahkan LHKPN ke KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bima datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.45 WIB. Dia datang bersama calon pasangannya, Dedie A Rachmi. Dia mengaku telah mengisi LHKPN melalui layanan e-LHKPN yang disiapkan KPK di situs web resminya.

Kedatangannya untuk menyerahkan bukti pengisian formulir LHKPN. "Kemarin (Kamis, Red) sudah mengisi LHKPN melalui online. Tapi ini datang lagi untuk menyerahkan kelengkapannya," ujar dia.

Bima menyebutkan, jumlah hartanya naik menjadi Rp 5,5 miliar. "Total nilai kekayaan saya pada 2014 itu sekitar Rp 3,2 miliar. Tapi sekarang ada sekitar Rp 5,5 miliar," katanya.

Jumlah kekayaannya naik akibat perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan rumahnya. Namun, untuk harta bergerak berupa mobil serta tabungan, ia mengaku jumlahnya berkurang. "Pertama, ada kenaikan aset, tanah dan rumah. Lokasinya sama, tapi karena NJOP-nya berubah naik selama empat tahun terakhir, maka naik," jelasnya.

"Tapi untuk harta bergerak, kendaraan berkurang. Pada 2014 itu Rp 438 juta, sekarang Rp 135 juta, pada 2014 mobil saya dua, sekarang tinggal satu unit. Kas atau setara kas tabungan, pada 2014 sekitar Rp 470 juta, sekarang sekitar Rp 340 juta, jadi berkurang sekitar Rp 100 juta. Jadi aset nilainya naik karena NJOP, tapi harta yang bergerak termasuk tabungan itu turun," tuturnya.

Sementara KPU menegaskan bahwa penyerahan LHKPN wajib bagi semua bakal cakada. Aturan itu bukan basa-basi. Jika ada bakal calon yang tidak melampirkan, otomatis gagal ke tahap selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, semua berkas dan persyaratan yang ditetapkan bersifat kesatuan. Untuk itu, jika ada satu syarat saja yang gagal dipenuhi selama masa pendaftaran dan perbaikan, maka KPU tidak mentolerir. ”Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyaratan secara lengkap,” katanya.

Buat yang baru mengurus dan belum tuntas prosesnya, KPU memastikan tidak akan bertindak kaku. Selama bakal calon tersebut sudah melaporkan ke KPK, itu sudah cukup sebagai bukti. Nantinya yang bersangkutan cukup menyerahkan pernyataan jika LHKPN sudah dilaporkan. ”Yang penting sudah memproses. Kan bisa jadi dia melaporkan secara manual, saking banyaknya hartanya jadi lambat,” imbuhnya. (dil/nug/far)

Bagi cakada maupun wakil cakada yang tidak mendaftar LHKPN akan kena didiskualifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News