39 Calon Kepala Daerah Terancam Gugur

39 Calon Kepala Daerah Terancam Gugur
Salah satu pasangan peserta Pilkada Kota Bogr, Bima Arya (kanan) dan Dedie A Rachmi saat menyerahkan LHKPN ke KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkap, pihaknya baru menerima sebanyak 1.111 laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dari bakal calon kepala daerah. Sebanyak 39 cakada yang belum melapor pun terancam gagal ikut pilkada.

Berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 1.150 cakada telah mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Serentak 2018. "Sampai tadi (kemarin sore, Red) penutupan berdasarkan data pantauan pilkada ini, sudah ada 1.111 orang yang melaporkan kekayaannya. Penutupan laporan LHKPN pukul 17.00 WIB," kata Febri saat dikonfirmasi Indopos, Jumat (19/1).

Febri menyatakan, semua data cakada yang sudah mendaftar maupun harta kekayaan yang dimiliki bisa dilihat melalui website KPK ‘Pantau Pilkada’ di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia.

Febri menegaskan, LHKPN itu merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah, tanpa terkecuali, meskipun sebelumnya bukan pejabat negara. "Seluruh cakada wajib lapor. Jika tidak melaporkan tentu konsekuensinya pada ketidaklengkapan syarat. Tapi itu menjadi domain dari KPU nantinya," tegasnya.

Setelah pelaporan kekayaan cakada yang diterima KPK hingga penutupan, kata Febri, berikutnya akan dilakukan verifikasi lebih lanjut hingga diumumkan hasilnya di website KPK. "Jika ada sejumlah pihak yang sudah lapor, tapi belum diinput akan di-update lagi," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, LHKPN tersebut nantinya sebagai syarat pencalonan di KPU. "LHKPN ini syarat dari KPU untuk pencalonan. Semangatnya untuk transparansi calon kepala daerah agar deklarasi harta pribadi miliknya. Jadi nanti kalau terpilih kita lihat transparansi pengelolaan daerah yang dipimpin," ucapnya.

Titi Anggraeni, pemerhati Pemilu dari Perludem turut menegaskan bahwa bagi cakada maupun wakil cakada yang tidak mendaftar LHKPN akan bisa didiskualifikasi. "Itu (LHKPN, Red) persyaratan untuk jadi calon berdasarkan Pasal 7 UU No 10/2016. Dan itu berlaku untuk semua calon tanpa terkecuali," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi salah satu pihak yang menyerahkan LHKPN ke KPK jelang penutupan pendaftaran pada Jumat kemarin. LHKPN itu diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak pada Juni mendatang. Bima merupakan calon petahana yang maju dalam Pilkada Kota Bogor.

Bagi cakada maupun wakil cakada yang tidak mendaftar LHKPN akan kena didiskualifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News