39 Tersangka Curanmor Ditangkap, 4 Begal Digulung

39 Tersangka Curanmor Ditangkap, 4 Begal Digulung
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mako Polres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Iman mengatakan dari 39 tersangka curanmor, polisi menyita 39 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat hasil curian.

Para pelaku didakwa dengan Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51.

"Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun, 4 tahun dan 20 tahun," kata dia.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan bahwa pelaku bersenjata api yang melakukan pembegalan adalah seorang residivis. (antara/jpnn)


Dari 39 tersangka kasus curanmor, empat di antaranya adalah pelaku begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News