39 Tersangka Curanmor Ditangkap, 4 Begal Digulung
Senin, 06 Maret 2023 – 23:54 WIB
Iman mengatakan dari 39 tersangka curanmor, polisi menyita 39 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat hasil curian.
Para pelaku didakwa dengan Pasal 363, Pasal 365, dan Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51.
"Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun, 4 tahun dan 20 tahun," kata dia.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan bahwa pelaku bersenjata api yang melakukan pembegalan adalah seorang residivis. (antara/jpnn)
Dari 39 tersangka kasus curanmor, empat di antaranya adalah pelaku begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini