4 Anggota Komplotan Begal Sadis Antardaerah Ditangkap, 6 Pelaku Lainnya Masih Diburu

4 Anggota Komplotan Begal Sadis Antardaerah Ditangkap, 6 Pelaku Lainnya Masih Diburu
Kapolsekta Sukarami (tengah) menunjukkan parang yang digunakan para pelaku begal sadis saat melancarkan aksinya. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil meringkus empat anggota komplotan begal sadis yang kerap beraksi antardaerah di Sumatera Selatan.

Keempat tersangka yakni Nara, 20, Alfa Fauzan alias Yakup, 22, dan M Soleh, 20, ketiganya warga OKI. Sedangkan satu lagi adalah Paskal Tanjung, 26, warga Kabupaten OKU.

Saat beraksi, komplotan ini tidak hanya menggunakan senjata tajam jenis parang atau pedang, namun juga sering menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Terakhir, aksi para tersangka ini diketahui pada Rabu (1/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIB lalu, di Jl Baypass, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL, Palembang.

Saat itu korban Eko Irawan, 41, warga Perum Graha Nusa Pesona, Blok J, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL, Palembang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Dari arah samping korban dipepet oleh empat orang pelaku mengendarai dua sepeda motor. Saat korban setop, pelaku Odon (DPO) langsung turun dan mengayunkan parang. Korban kabur setelah terjatuh meninggalkan motornya.

“Empat tersangka begal yang diamankan ini saat berada di rumahnya masing-masing,” kata Kanit Reskrim Polsekta Sukarami Iptu Denni Irawan SH, saat merilis kasusnya Rabu (18/8).

Budi menyebut, komplotan ini berjumlah 10 orang, selain menggunakan parang dan pedang, para pelaku juga memiliki senpi rakitan. Pelaku juga tak segan-segan melukai korbannya yang mencoba melawan.

“Aksi terakhir komplotan ini melukai korbannya dengan parang dan menodongkan senpi. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Mereka lintas daerah dan berasal dari daerah di Sumsel,” terang korban.

Polisi berhasil meringkus empat anggota komplotan begal sadis yang kerap beraksi antardaerah di Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News