4 Anggota Polres Dompu Dipecat Secara Tidak Hormat

4 Anggota Polres Dompu Dipecat Secara Tidak Hormat
Apel PTDH anggota Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: ANTARA/Humas Polres Dompu

jpnn.com, PRAYA - Sebanyak empat anggota Polres Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dipecat secara tidak hormat.

Keempat anggota polisi bernama Brigpol Arman, Brigpol Supriono, Briptu Rifaid dan Bripda Muhamad Jayadi dipecat karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.

"Empat personel diberhentikan dengan alasan in absentia," kata Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis.

Upacara PTDH tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan pada 15 anggota yang turut serta dalam Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XI NTB 2023.

"Kita bersyukur kita dapat berdiri di lapangan apel Polres Dompu dalam keadaan sehat walafiat, terlebih saat sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadan 1444 Hijriah," katanya.

Sebagai manusia biasa, ia merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"PTDH ini telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," katanya.

Kapolres juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih kepada personel Polres Dompu yang berprestasi serta berdedikasi di bidang operasional dan pembinaan.

Sebanyak empat anggota Polres Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dipecat secara tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News