4 Bulan Buron, Bandar Narkoba Ini Ditangkap

4 Bulan Buron, Bandar Narkoba Ini Ditangkap
Setelah dinyatakan empat bulan menjadi buronan polisi bandar narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi, Senin (29/5). ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi

jpnn.com, MAMUJU TENGAH - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat.

Bandar berinisial ND sempat empat bulan menjadi buronan polisi.

ND ditangkap di Desa Salugatta, Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mateng.

"ND diamankan setelah salah seorang pelaku pengedar narkoba lainnya inisial EK ditangkap di Desa Salugatta, Kecamatan Budong Budong," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Mateng Iptu Tandi Limban, Senin.

Dia mengatakan tim Satnarkoba Polres Mateng mengembangkan kasus tersebut dengan menyita lima saset sabu-sabu dari tangan EK.

"Narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari EK diketahui berasal dari bandar narkoba ND yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan sebelum ditangkap," katanya.

Dia mengatakan para pelaku tersebut telah diamankan di Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)

Penangkapan bandar narkoba yang satu ini tak mudah. Polisi butuh waktu empat bulan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News