4 Bulan DPO, Rustam Ternyata di Dalam Rutan

4 Bulan DPO, Rustam Ternyata di Dalam Rutan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Rustam (45) akhirnya ditangkap petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan setelah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dua pemuda bernama Jaka Pratama (22) dan Romario Prastia (22) dalam kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Mei silam.

Penangkapan berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan Rustam kabur bersama seorang rekannya, T yang kini masih buron.

"Akhirnya setelah dibantu Jatanras Polda Kaltim, Polantas, jajaran Reskrim Polres Balikpapan, kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Rupanya dia pernah ditangkap atas kasus pencurian mobil yang ditangani Polsek Balikpapan Utara," terang Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta, Rabu (13/9).

Dia menambahkan, kecelakaan bermula saat Rustam mencuri mobil di salah satu kawasan hotel di Jalan ARS Muhammad.

Setelah berhasil mencuri, dia berpesta miras bersama rekannya di kawasan Gunung Malang.

Setelah itu, dia melanjutkan mengemudikan mobil curiannya dengan kecepatan tinggi. Akhirnya menabrak mati dua pemuda.

Rustam (45) akhirnya ditangkap petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan setelah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News