4 Buronan Ini Ternyata Sudah Ditangkap, Satunya Syarif Hidayat, Kasusnya
Buronan ketiga ialah Muhammad Irfansyah yang ditangkap Kejari Banjar pada Kamis (3/2) di Kabupaten Barito Kuala.
Terpidana kasus surat palsu itu memburon selama empat tahun. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Buronan terakhir yang ditangkap ialah M Najarrahman, perkara migas di Kejari HSU yang diburu sejak putusan PN Amuntai pada 29 Juli 2019 memvonisnya dengan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda Rp 2 juta.
Dia diringkus di Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU pada Selasa (4/3) oleh Tim Tabur Kejari HSU.
Baca Juga: Bentrok di Maluku Tenggara Menewaskan Seorang Warga, TNI/Polri Bersiaga
Mukri mengapresiasi kinerja Tim Tabur yang selama ini telah bekerja keras menangkap para buronan hingga bisa dilakukan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan ataupun Mahkamah Agung.
"Sampai kapan pun yang namanya buronan tetap dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ucap Mukri. (antara/jpnn)
Tim Tabur Kejati Kalsel telah menangkap empat buronan yang masuk DPO. Satu di antaranya ada yang sudah diburu selama enam tahun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap