4 DPO Penembakan Mendatangi Kantor Polisi, Mereka Membawa Senapan Serbu M16 dan AK-56

4 DPO Penembakan Mendatangi Kantor Polisi, Mereka Membawa Senapan Serbu M16 dan AK-56
Dokumentasi barang bukti senjata api larang panjang kasus penembakan pos polisi di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Aceh

"Mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis," ucap Kombes Winardy.

Dia menjelaskan upaya persuasif yang dilakukan sehingga mereka menyerahkan diri tidak mudah.

Kombes Winardy menyebut ada peran Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.

Dengan penyerahan diri empat orang DPO itu. maka kasus penembakan Pospol Panton Reu di Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.

Baca Juga: Japto Soerjosoemarno Keluarkan Perintah Untuk BPPH Pemuda Pancasila

"Kepala Polda Aceh mengapresiasi kinerja tim gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya," tuturnya.

Dalam kasus itu polis telah menetapkan delapan tersangka, yakni berinisial SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42), serta AH (56) yang meninggal dunia setelah tertembak akibat melawan saat ditangkap.

Winardy menyatakan seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebanyak 4 DPO penembakan di Aceh Barat mendatangi kantor polisi dengan membawa Senapan Serbu M16 dan AK-56 beserta ratusan butir peluru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News