4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun
Senin, 10 Januari 2022 – 10:25 WIB

Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO
Atas perbuatan mereka, AS dan SY Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Namun, Kompol Ryan menyebut kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan pasangan muda itu dilakukan tidak benar-benar ingin membuang bayi itu. (ant/fat/jpnn)
Polisi membeberkan fakta pasangan muda berinisial AS dan SY membuang anak kandung di Aceh. Simak pengakuan mengejutkan dari pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung