4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun

4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO

Atas perbuatan mereka, AS dan SY Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Namun, Kompol Ryan menyebut kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan pasangan muda itu dilakukan tidak benar-benar ingin membuang bayi itu. (ant/fat/jpnn)

Polisi membeberkan fakta pasangan muda berinisial AS dan SY membuang anak kandung di Aceh. Simak pengakuan mengejutkan dari pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News