4 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelakor di Bekasi, Nomor 1 Isi Chat Korban Kepada Suami Pelaku

4 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelakor di Bekasi, Nomor 1 Isi Chat Korban Kepada Suami Pelaku
NU (36), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

3. Pembunuhan sadis pelaku

Pelaku memukul kepala korban dengan kunci inggris. Pelaku juga beberapa kali menusuk tubuh korban, seperti bagian leher, menggunakan gunting rumput.

"Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian pelaku menyeret korban ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi," ujar Ardhie.

4. Ancaman hukuman pelaku

NU sudah ditahan di Mapolsek Cengkareng.

Pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)


Deretan fakta kasus Mbak NU yang membunuh selingkuhan suaminya, simak selengkapnya.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News