4 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelakor di Bekasi, Nomor 1 Isi Chat Korban Kepada Suami Pelaku
Senin, 16 Mei 2022 – 13:01 WIB

NU (36), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
3. Pembunuhan sadis pelaku
Pelaku memukul kepala korban dengan kunci inggris. Pelaku juga beberapa kali menusuk tubuh korban, seperti bagian leher, menggunakan gunting rumput.
"Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian pelaku menyeret korban ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi," ujar Ardhie.
4. Ancaman hukuman pelaku
NU sudah ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Deretan fakta kasus Mbak NU yang membunuh selingkuhan suaminya, simak selengkapnya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang