4 Fakta Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Nomor 3 Keterlaluan
Jumat, 30 April 2021 – 06:59 WIB
Supriyadi menjelaskan bahwa motif pelaku membuat berita bohog tentang babi ngepet agar bisa terkenal.
"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklimnya bertambah," ujar Supriyadi.
4. Terancam Dipenjara Tiga Tahun
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Adapun babi tersebut sudah dibunuh warga. Polisi pun memindahkan bangkai babi tersebut.
"Pada saat ini babi tersebut telah diamankan dan dipindahkan makamnya ke tempat lain oleh anggota Polsek Sawangan guna mencegah kerumunan massa," ujar Supriyadi. (cr1/jpnn)
Berikut deretan fakta kehebohan kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa