4 Fakta Pemuda Sontoloyo Berbuat Amoral, Kabur Tanpa Pakai Celana
Selasa, 22 Juni 2021 – 13:54 WIB

MB (24), terduga pelaku pemerkosaan terhadap nenek usia 60 tahun, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
Pada akhirnya, polisi bisa langsung menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Pemuda inisial MB melakukan aksi pemerkosaan di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar