4 Fakta Pemuda Sontoloyo Berbuat Amoral, Kabur Tanpa Pakai Celana

4 Fakta Pemuda Sontoloyo Berbuat Amoral, Kabur Tanpa Pakai Celana
MB (24), terduga pelaku pemerkosaan terhadap nenek usia 60 tahun, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

Pada akhirnya, polisi bisa langsung menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)

 

Pemuda inisial MB melakukan aksi pemerkosaan di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News