4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru
Minggu, 13 Maret 2022 – 05:37 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengatakan AKBP M memerkosa korban sebanyak 12 kali.
Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang tertuang dalam BAP.
Adapun pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2021 sebanyak tiga kali, November dua kali, Desember dua kali, Januari 2022 tiga kali, dan Februari dua kali.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah lakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022," kata Agoeng, Jumat.
2. AKBP M menyatakan banding
Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang kasus tersebut.
"Dia (AKBP M) menyatakan banding," ujar Afriandi.
3. Keputusan di tangan Kapolri
Deretan fakta mengejutkan kasus AKBP M yang telah resmi dipecat, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali