4 Gadis Tanpa Busana di Kamar Hotel, Sudah Siap Lawan Satu Pria

4 Gadis Tanpa Busana di Kamar Hotel, Sudah Siap Lawan Satu Pria
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto (tengah) membeberkan kasus prostitusi kepada awak media, di Mapolse Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

Usai melakukan penggerebekan, polisi membawa keempat gadis, pria hidung belang berinisial R serta muncikari ke Mapolsek Tanjung Priok guna jalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, Rama menjalankan prostitusi perempuan di bawah umur itu secara online.

Adapun keempat korban prostitusi itu rencananya akan diberi pendampingan psikolog.

Sementara Rama sebagai muncikari dikenakan Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (cr1/jpnn)

DM (17), FZ (15), AA (15), dan SF (15) didapati berada di kamar hotel tanpa busana dengan seorang lelaki.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News