4 Gadis Tanpa Busana di Kamar Hotel, Sudah Siap Lawan Satu Pria
Kamis, 28 Januari 2021 – 10:20 WIB

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto (tengah) membeberkan kasus prostitusi kepada awak media, di Mapolse Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara
Usai melakukan penggerebekan, polisi membawa keempat gadis, pria hidung belang berinisial R serta muncikari ke Mapolsek Tanjung Priok guna jalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, Rama menjalankan prostitusi perempuan di bawah umur itu secara online.
Adapun keempat korban prostitusi itu rencananya akan diberi pendampingan psikolog.
Sementara Rama sebagai muncikari dikenakan Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (cr1/jpnn)
DM (17), FZ (15), AA (15), dan SF (15) didapati berada di kamar hotel tanpa busana dengan seorang lelaki.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis