4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri

4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri
Petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang kiriman melalui alat pemindai atau x-ray. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Atau barang memang tidak pernah ada,” imbuh Encep.

Hal yang harus diketahui berikutnya atau yang ketiga adalah pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai.

Apabila status barang 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi.

Jika status barang 'Selesai validasi sistem Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.

Namun, jika status barang 'Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes', artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.

Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai.

Encep menjelaskan informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.

"Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bea Cukai juga mengapresiasi masyarakat dan stakeholders yang telah mematuhi aturan kepabeanan di bidang impor, terutama terkait kebijakan barang kiriman.

"Bantu kami untuk terus mengoptimalkan implementasi peraturan barang kiriman dengan pengawasan dan pelayanan yang baik," pinta Encep. (mrk/jpnn)

Berikut ini 4 hal penting yang harus diketahui masyarakat tentang penanganan barang kiriman dari luar negeri yang dilakukan Bea Cukai, simak dengan baik


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News