4 Ketentuan Bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Dibaca!

4 Ketentuan Bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Dibaca!
Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Meski begitu, aturan tersebut tidak saklek. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi ASN melakukan perjalanan dengan memenuhi empat ketentuan.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. 

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Namun, bila terpaksa bepergian harus memerhatikan empat hal,” kata MenPAN-RB dalan SE tersebut.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 juga diatur tentang cuti bersama. SE ini menyebutkan, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Walaupun melarang ASN bepergian ke luar daerah saat libur nataru, MenPAN-RB masih memberikan kelonggaran dengan memperhatikan empat ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News