4 Ketentuan Bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Dibaca!

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.
Dalam pemberian cuti bagi ASN, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN-RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," tegas Menteri Tjahjo.
Dia juga mengimbau PPK untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Walaupun melarang ASN bepergian ke luar daerah saat libur nataru, MenPAN-RB masih memberikan kelonggaran dengan memperhatikan empat ketentuan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah