4 Ketentuan Bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Dibaca!

4 Ketentuan Bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Dibaca!
Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Dalam pemberian cuti bagi ASN, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN-RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," tegas Menteri Tjahjo.

Dia juga mengimbau PPK untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Walaupun melarang ASN bepergian ke luar daerah saat libur nataru, MenPAN-RB masih memberikan kelonggaran dengan memperhatikan empat ketentuan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News