4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru
Kamis, 02 Desember 2021 – 22:32 WIB

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal Kemenag hadiah dari negara untuk NU dikritik. Foto: Ricardo/JPNN.com
2. Dilaksanakan di ruang terbuka;
3. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
4. Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemenag menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal yang dituangkan dalam SE Menag terbaru
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- Hadiri Kegiatan Unika Atma Jaya, Menag Bicara soal Tantangan Keberagaman di Indonesia
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian