4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru
Kamis, 02 Desember 2021 – 22:32 WIB
2. Dilaksanakan di ruang terbuka;
3. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
4. Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemenag menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal yang dituangkan dalam SE Menag terbaru
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- PKS Persoalkan SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan
- Menag Yaqut Optimistis, Penolak KUA Tempat Nikah Semua Agama Jangan Kecewa
- Menag: KUA Direncanakan Bisa Melayani Semua Agama, Bukan Hanya Islam
- Rayakan Natal Peradi SAI, Juniver Girsang: Advokat Harus Bisa Ciptakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat