4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru

4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal Kemenag hadiah dari negara untuk NU dikritik. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Dilaksanakan di ruang terbuka;

3. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja

4. Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kemenag menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal yang dituangkan dalam SE Menag terbaru


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News