4 Koruptor di NTB Dapat Remisi HUT RI
Rabu, 17 Agustus 2022 – 18:27 WIB

Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah, kepada para tahanan. Foto: Edi Suryansyah/JPNN
Kemudian lapas kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, lapas kelas II B Selong sebanyak 241 warga binaan.
Untuk lapas terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 napi anak.
Kemudian, di Lapas Perempuan kelas III Mataram ada 111 narapidana, rutan kelas II B Praya 126 napi, dan Rutan Kelas II B Raba Bima 102 orang. (mcr38/jpnn)
Kanwil Kemenkumham NTB memberikan remisi kepada empat koruptor pada HUT Kemerdekaan tahun ini. Pengurangan hukumannya lumayan juga.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah