4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 25 Januari 2023 – 22:05 WIB

Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun (tengah) membacakan amar putusan keempat terdakwa kurir narkoba. ANTARA/HO/PN Medan.
"Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Maria Tarigan. (antara/jpnn)
4 kurir narkoba ini divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Medan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol