4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun (tengah) membacakan amar putusan keempat terdakwa kurir narkoba. ANTARA/HO/PN Medan.

"Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Maria Tarigan. (antara/jpnn)

4 kurir narkoba ini divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Medan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News