4 Langkah Ini Bisa Ditempuh FPI, yang Ketiga Menarik Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai ada empat langkah yang dapat ditempuh oleh Front Pembela Islam (FPI) menyikapi keputusan pemerintah melarang segala aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu.
Langkah pertama, FPI dapat melakukan perlawanan secara hukum.
Hal itu sangat dimungkinkan karena Indonesia merupakan negara hukum, di mana hukum menjadi panglima tertinggi di republik ini.
"Biasanya melakukan gugatan hukum ke pengadilan, karena itu cara yang bisa dilakukan untuk mempertahankan eksistensinya," ujar Ujang kepada JPNN.com, Rabu (30/12).
Langkah kedua, kata dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini, para petinggi FPI dapat saja kemudian membentuk organisasi yang baru.
"Mereka bisa membuat organisasi baru dengan nama yang berbeda dari FPI. Organisasi baru sebagai alat perjuangan baru," kata Ujang.
Langkah ketiga, petinggi FPI dan para pengikutnya bisa saja kemudian melakukan gerakan secara underground.
Keempat, para petinggi FPI dapat bergabung dengan partai politik tertentu.
FPI bisa menempuh sejumlah upaya setelah dibubarkan dan segala aktivitasnya dilarang oleh pemerintah.
- Prediksi Kang Ujang Soal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Jangan Kaget
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani Diprediksi Segera Terjadi, Ini Sebabnya
- Pengamat: Ahmed Zaki Cocok di Jakarta, Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar, Klop
- Dianggap Permainan, Hak Angket DPR Bakal Diladeni Jokowi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman