4 Maling Motor Diringkus Polisi, Pengakuan Mereka Mencengangkan
Selasa, 09 Agustus 2022 – 18:36 WIB
"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat enam kasus," sambung Syafri.
Baca Juga:
Para pelaku mengaku menjual motor hasil curian dengan harga sekitar Rp 2-4 juta per unit.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap empat maling motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV