4 Maling Motor Diringkus Polisi, Pengakuan Mereka Mencengangkan
Selasa, 09 Agustus 2022 – 18:36 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (9/8). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat enam kasus," sambung Syafri.
Baca Juga:
Para pelaku mengaku menjual motor hasil curian dengan harga sekitar Rp 2-4 juta per unit.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap empat maling motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok