4 Maling Motor Diringkus Polisi, Pengakuan Mereka Mencengangkan

4 Maling Motor Diringkus Polisi, Pengakuan Mereka Mencengangkan
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (9/8). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat enam kasus," sambung Syafri.

Para pelaku mengaku menjual motor hasil curian dengan harga sekitar Rp 2-4 juta per unit.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)


Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap empat maling motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News